You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Keroya
Logo Desa Keroya
Keroya

Kec. Aikmel, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

selamat datang di website desa keroya kecamatan aikmel kabupaten lombok timur jalan. jurusan kembang kerang - mamben kode pos 83653

EVALUASI TATA KELOLA DAN AKUNTABILISASI KEUANGAN DESA SERTA BLT DESA KEROYA TAHUN 2022.

rahman 07 Juni 2022 Dibaca 1.145 Kali
EVALUASI TATA KELOLA DAN AKUNTABILISASI KEUANGAN DESA SERTA BLT DESA KEROYA TAHUN 2022.

Keroya(Selasa,07 Juni 2022).Evaluasi Tata Kelola dan Akuntabilisasi Keuangan  Desa Serta Bantuan Langsung Tunai Desa Keroya Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

    Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan 
kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta 
pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup 
masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam 
mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di 
dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang 
diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh 
karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata 
pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa 
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan 
ketentuan.
Peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ada sampai 
dengan saat ini yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 60 Tahun 
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, serta beberapa aturan teknis dari 
Kementrian Dalam Negeri diantaranya yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 
tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Walau peraturan yang ada masih minimal, tetapi 
BPKP c.q Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah selaku 
pengemban amanat untuk mempercepat peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan 
negara sebagaimana tercantum dalam diktum keempat Inpres Nomor 4 Tahun 2011, 
berinisiatif menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Konsultasi Pengelolaan 
Keuangan Desa yang bersifat implementatif dan praktis untuk dapat digunakan 
membantu pemerintah desa.
Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa 
disusun dengan maksud untuk dijadikan panduan sekaligus referensi bagi Perwakilan 
BPKP sebagai pengemban amanat dalam peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan 
desa dan pemerintah daerah yang mempunyai peran dalam memelihara dan 
meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image