Artikel
SYARAT PENERIMA BLT DD TAHUN 2022
Keroya (09/02/2022), Pemerintah Pusat melalui Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang tertuang dalam pasal 33.

BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
selain itu juga Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) mengisyaratkan agar calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT -DD tahun 2022 juga sudah terdaftar didalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang terintegrasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Selanjutnya, apabila kriteria yang telah disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.
Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:
- Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
- Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan
- Jumlah keluarga penerima manfaat.

Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.


VOLKER Desa Keroya Siap Tampil di Semifinal Mabalo Cup II:Siap Hadapi Rajawali Muda
SOSIALISASI PENTINGNYA AKTIVITAS SETIAP HARI BERSAMA KKN UNDIKMA, IBU PKK, DAN KARANG TARUNA DESA KEROYA
PEMERINTAH DESA KEROYA,KADER,IBU PKK,DAN MAHASISWA KKN UNDIKMA MEMERIAHKAN PAWAI TA'ARUF MTQ XXXI TINGKAT KECAMATAN AIKMEL
Pendataan PBB-P2 Desa Keroya: Sinergi Petugas Pajak dan OPJAR untuk Optimalisasi PAD
MUSYAWARAH PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APBDEes PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TAHUN ANGGARAN 2026 DESA KEROYA, KECAMATAN AIKMEL, KABUPATEN LOMBOK TIMUR
SOSIALISASI KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DI KECAMATAN AIKMEL
SYARAT PENERIMA BLT DD TAHUN 2022
APEL PAGI, WUJUD KEDISIPLINAN PERANGKAT DESA DALAM MENGEMBAN TUGAS
PEMBERIAN REWARD KEPADA PERANGKAT DESA YANG BERPRESTASI
BIMTEK SISKEUDES V 2.06
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT-DANA DESA) BULAN JANUARI-MARET THN ANGGARAN 2022 DESA KEROYA
KELAS GIZI IBU HAMIL DAN BAYI UMUR 6 BULAN - 14 BULAN
RAPAT KOORDINASI OPERATOR SID KECAMATAN AIKMEL
Pembagian Insentif KADER ,KETUA RT,BKD & KPM (06 juli 2022)
MUSYAWARAH DESA & MUSRENBANGDES DESA KEROYA
Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026
Penyerahan Mahasiswa KKN Tematik 2025 UNDIKMA di Desa Keroya