Artikel
RAPAT PLENO PENENTUAN KPM BLT DD T.A 2022 OLEH SATGAS C-19 2.0 THN 2022
Keroya (senin, 14/02/2022) BLT (Bantuan langsung Tunai) untuk tahun anggaran 2022 masih tetap ada. Berdasarkan PERPRES (Peraturan Presiden) nomor 104 tahun 2021 menyebutkan BLT minimal 40% dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa. hal ini di perjelas oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190 tahun 2021.
berdasarkan pada kedua regulasi tersebut maka TIM satgas Covid-19 yang terdiri dari Ketua : FATHURRAHIM ( Kepala Desa), Wakil Ketua : MUKRAM. S.Pd (Ketua BPD), Sekretaris : SUKRIADI, S.Pd ( Sekretaris Desa), Bendahara : NUR AZMI ( Bendahara Desa ), Anggota : "Semua Perangkat Desa (Kaur, Kasi dan Kawil),Semua anggota BPD,Semua Kader POSYANDU, Dwi Hijriani (KADER Pembangunan Masyarakat), Rohdin Fuad (SATPOL PP Desa keroya), Abdurrahman (Operator SID), dan Bidan Desa" serta sebagai Mitra : Nasrullah (BHABINKAMTIBMAS) dan Sukardi (BABINSA).
Dalam rapat tersebut, tim satgas covid-19 menitikberatkan KPM BLT tahun ini yaitu :
Warga Lanjut Usia diatas 65 tahun
warga masyarakat /anggota keluarganya memiliki riwayat sakit kronis/menahun
warga masyarakat DISABILITAS.