Artikel
EVALUASI TATA KELOLA DAN AKUNTABILISASI KEUANGAN DESA SERTA BLT DESA KEROYA TAHUN 2022.
Keroya(Selasa,07 Juni 2022).Evaluasi Tata Kelola dan Akuntabilisasi Keuangan Desa Serta Bantuan Langsung Tunai Desa Keroya Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan
kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta
pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup
masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam
mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di
dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang
diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Oleh
karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata
pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan
ketentuan.
Peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ada sampai
dengan saat ini yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, serta beberapa aturan teknis dari
Kementrian Dalam Negeri diantaranya yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Walau peraturan yang ada masih minimal, tetapi
BPKP c.q Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah selaku
pengemban amanat untuk mempercepat peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan
negara sebagaimana tercantum dalam diktum keempat Inpres Nomor 4 Tahun 2011,
berinisiatif menyusun Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Konsultasi Pengelolaan
Keuangan Desa yang bersifat implementatif dan praktis untuk dapat digunakan
membantu pemerintah desa.
Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa
disusun dengan maksud untuk dijadikan panduan sekaligus referensi bagi Perwakilan
BPKP sebagai pengemban amanat dalam peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan
desa dan pemerintah daerah yang mempunyai peran dalam memelihara dan
meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa.